Minggu, 18 Oktober 2015

Warga Negara dan Negara

Mind Map
WARGA NEGARA DAN NEGARA


1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum Indonesia" , Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu barns ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskandefinisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan­peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu barns dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam  masyarakat dapat dilaksanakan dan  tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1 ) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hokum
lalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c) Pembangian Hukum
1) Menurut " sumbernya" hokum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
(adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk Karena
keputusan hakim.

2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi alas.
                 - hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hokum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.

3) Menurut " tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya.

4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
- lus Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- lus Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.

5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-­perintah dan larangan. iarangan.

6) Menurut " sifatnya" hukum dibagi dalam .
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana barns dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7 ) Menurut " wujudnya" hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8) Menurut " isinya" hukum dibagi dalam .
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan tnenitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan Cara-Cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara. golongan atau oleh negara sendiri. Oleh Karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan­80100830 ke arah tercapainya tujuan-tujuan dart masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan " hukum" dengan " kebenaran keadilan" .
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat di indentifikasikan dengan kekuatan alas kekuasaan.
6) Macam-macam hukum terlalu dipukul ratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan Cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur adukkan " law in activis" dengan " law in books" dari aparat penegak hukum.
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh Karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meinggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan .‘masuk surga" sekalipun.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh Karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
   2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara Karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa Keenan.

b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah­daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.


Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan Kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
- adanya peraturan yang sama di seluruh negara;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
- menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan-
putusan dart Pusat;
keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
- rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung
jawab terhadap daerah.

(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan loaf negeri, pertahanan neagra dan keuangan.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :

( 1 ) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara­negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama " The British Commonwealth of Nations"

(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu :
- Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu
perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;
- Uni Personil, ialah apabiladua atau beberapa negara secara kebetulan
mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.


(3) Negara Protektorat
lalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.

c) Unsur-unsur Negare
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara barns memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( I ) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.


Ad.I. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negaradisebut PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.

Ad.2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk snafu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namnn demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu barns patuh kepada hnknmdan Pemerintah Negara tersebut.Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.

Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang mernmuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjntnya akan diuraikan tersendiri.

Ad.4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan snafu hal yang sangat penting, Karena segala sesnatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebnt. Alan dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota­anggotanya.
Adapun tujuan negara itn bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
(a) Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tnjuan perlnasan kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan.
Ajaran ini memberikan snafu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan kekuasaan nntuk mencapai tujuan lain
Tnjnan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.


Walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan Negara Kekuasaan. Dengan perluasan kekuasaan negara, maka kebebasan dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas. Hal ini Karena semua lapangan kehidupan diawali, dijagadan dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara. Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara Kepolisian.

(c) Penyelenggaraan ketertiban hukum
Di sini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam hal ini pemerintah hanya menjaga jangan sampai ketertiban itu terganggu, dan agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. OIeh Karena itu negara ini disebut Negara Hukum.


(d) Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum adalab juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut Negara
Kesejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebib tegas merumuskan daripada negara hukum.
Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah merupakan alatdari manusia untuk mencapai tujuan bersama.


Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia Jan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban Junia yang berdasarkan ..."
(a) Melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.

(b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semna warga dapat mengenyam kesejahteraan, bnkan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

Ad.5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam snatu negara, Karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. ,
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Di samping itu, negara juga barns mempertahankan kemerdekaannya yang telah di miliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity ). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mntlak dari warganya.
a) Sifat,sifat kedaulatan
( 1 ) Permanen
Arlinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara. 
(2) Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

(b) Sumber Kedaulatan
(I) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di Junia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara pun alas kehendak Tuhan. Oleh Karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk Karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiridan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertibandalam masyarakat. Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu alas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi Karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahimya negara.
Sehingga, negaralah yang dianggap sumber kedaulatan. Hukum ada Karenadikehendaki negara, oleh Karena itu negara tidak dapatdibatasi hukum Karena hukum adalah basil buatan negara sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan  martabat  hukum lebih  tinggi dari negara. Dengan demikian hukumlah yang berdaulat. Karena arti hokum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatandi antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan basil sebagai berikut :
I ) Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis alas dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum sebagaidisiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilakuan yang pantas atau diharapkan.
4) Hokum sebagai tata hukum, yakni strukturdan proses perangkat kaidah­kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5) Hukum sebagai petugas, yakni priibadi-priibadi yang merupakan kalangan yang berhubugnan erat dengan penegakan hukum Claw-enforcement of­ficer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni basil proses diskresi yang menyangkut " ... decision-making not strictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement" (Wayne Laa Favre,
1964) oleh Karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah " au­thority conferred by law to act in certain conditions situations in accord' ance on afficial's or an agency's own conside red judgement and con­science. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7) Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal bank antara unsur"unsur pokokdari sistem kenegaraan. Artinya, hukumdianggap sebagai " a command or prohibition emanating from the authorized agency of the state... and backed up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan
demikian yang dimaksudkan dengan hukum adalah" ..... the normative live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudi­cation (Donald Black, 1976).
8) Hukum sebagai sikap - tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan Cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell: 1977).

Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya.
Lagi pula arti hukum pada suatu korun waktu tertentu tidak akan lepas; dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut. Terutama sekali, hukum mempunyai hubungan yang erat dengan negara, sehingga setiap telaah terhadap negara akan ikut menentukan tentang apa yang dimaksud dengan hokum. Sedangkan pandangan terhadap hokum dan negara berkaitan erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada, yaitu suatu sistem filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai hubongan antara negaradan hokum pada
garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan
yang bersumber pada teori absolutisme negara
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hokum, ini adalah
pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hokum, dan
c) negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut
teori kedaulatan hukum
Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hOkum adalah Puebla, murid seorang pemikir terkenal di bidang hokum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hokum tumbuh bersama pertombuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.1 Puebla menerima pendapat gurunya bahwa hokum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh lagi Puebla berpendapat bahwa hokum timbuldari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (dalam adat-istiadat orang-orang); secara tidak langsung hokum timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang merupakan karya ahli-ahli hukum). Keyakinan hokum yang hidup jiwa bangsa barns disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat-istiadat bangsa maupun basil pemikiran ahli-ahli bukum hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.2 Pandangan Puebla ini senada dengan pendapat Theodor Geiger, yang menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi. Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari negara.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanya Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan"akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut barns kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan
menurutdasar-dasar tertentu (suatu negara)demi tercapainya tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politic, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit:
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negaradi bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahandalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945disebutkandengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presidendalam menentukan politik negara mengenaidepartemennya. Presidendan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnyadianutdi Indonesia Karena teori ini mengajarkan bahwa masing- masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri- sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indone­sia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehinggadapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih
dari satu bidang tugas.



2. WARGANEGARA DAN NEGARA

Unsur paling suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya adadalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

I) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(I) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis" . Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau " lus Soli" . Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah Sam, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konnik antara lus Soli dan Ins Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di alas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.

Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
- hak opsi, yaitu hak nntuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif);
- hak repudiasi, ialah hak nntnk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).

(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah snatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia, siapa- siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
( I ) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng­undanng.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan
sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dart perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.

Selanjutnyadi dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :

b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana Lelah diterangkan di alas dalam Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hokum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ; kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak barn turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hokum itu diadakan setelah anak itu menjadidewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya orang‘.orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-flap warga negara berhak alas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap" tiap warga negara berhak ... ikut sertadalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam
hokum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).


117


Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan flap-flap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-musing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan musing-musing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :

Pasal 27 (I) : Segala warga negara wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta