Mind Map |
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi
tentang hukum. Beberapa
perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Didalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum
Indonesia" , Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan Karena
itu barns ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht
beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya
telah pula merumuskandefinisi
hukum. Di antaranya
adalah JCT. Simorangkir SH.
dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah
:
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan
itu barns dipatuhi
setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik, perlu ada
peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib
itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja
atau tidak, dapat
dikenai sangsi yang berupa
hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal
antara lain ialah :
1 ) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara
dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
5) Pendapat Sarjana
Hokum
lalah pendapat
para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut " sumbernya" hokum dibagi dalam
:
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
(adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara
dalam suatu perjanjian antar
negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk Karena
keputusan hakim.
2)
Menurut "bentuknya" hukum dibagi
dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi alas.
-
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hokum tertulis
yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis
tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
3) Menurut " tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
-
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan
internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
- lus Constitutum (hukum
positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- lus Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam
segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang memuat
peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. iarangan.
6) Menurut
" sifatnya" hukum dibagi dalam .
- Hukum yang memaksa
ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana barns dan mempunyai paksaan
mutlak.
- Hukum yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7 ) Menurut "
wujudnya" hukum dibagi
dalam :
Hukum Obyektif
ialah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut
" isinya" hukum dibagi
dalam .
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah hukum
yang mengatur
hubungan
antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan tnenitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara)
ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan
dan warganegaranya, serta menetapkan Cara-Cara
dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga negara. golongan atau oleh negara sendiri. Oleh Karena itu negara mempunyai
dua tugas pokok :
1) Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan80100830 ke arah tercapainya tujuan-tujuan dart masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Agar masyarakat siap memakai hukum
positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur
hukum. Sebab sistem
hukum terurai dalam tiga
komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur.
Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam
masyarakat
untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur
hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai
hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum,
maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi
dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan " hukum" dengan "
kebenaran keadilan" .
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur
keadilan atau kebaikan
tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat di indentifikasikan dengan kekuatan alas kekuasaan.
6) Macam-macam hukum terlalu dipukul ratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan
Cara atau proses sampai terbentuk
dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur adukkan " law in activis" dengan " law in books" dari aparat penegak hukum.
10) Jangan menganggap sama aspek
terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh Karena itu hukum tidak
dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya
dan struktur negara,
dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah
dan meinggal dunia perlu ketentuan
perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan .‘masuk surga" sekalipun.
B. NEGARA
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh Karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai
organisasi, negara mempunyai
kekuasaan yang paling
kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara Karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara
legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai
hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa Keenan.
b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta
sifat hubungan suatu
negara ke dalam maupun
ke luar, dapat kita bedakan
antara bentuk negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara ke dalam (dengan
daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan
suatu negara. Sedang bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang
ini, bentuk negara
yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu
negara yang merdeka
dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan,
yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam
sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus
Pemerintah Pusat.
Dengan Kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh
kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
- adanya
peraturan yang sama di seluruh
negara;
- penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh
negara.
Kerugiannya :
- menumpuknya pekerjaan
di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan-
putusan
dart Pusat;
keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan
daerah;
- rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk turut serta dan bertanggung
jawab terhadap
daerah.
(b) Negara
Kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
Di dalam sistem
ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2) Negara Serikat (negara
Federasi)
Adalah
negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara
yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan
disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara
Bagian. Dan biasanya
yang diserahkan adalah
urusan loaf negeri, pertahanan neagra dan keuangan.
Sedang
bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
( 1 ) Negara
Dominion
Bentuk
ini khusus hanya
terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua
adalah jajahan Inggris,
tetapi setelah merdeka letup
mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya. Negaranegara dominion
tergabung dalam suatu
gabungan yang bernama
" The British Commonwealth of Nations"
(2) Negara
Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara
yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara
Uni, yaitu :
- Uni Riil, ialah apabila
dua atau beberapa negara berdasarkan suatu
perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;
- Uni Personil,
ialah apabiladua atau beberapa negara secara kebetulan
mempunyai
seorang Kepala Negara
yang sama.
(3) Negara Protektorat
lalah suatu negara
yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya
adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negare
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara barns memenuhi
syarat-syarat sebagai
berikut :
( I ) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai
kedaulatan.
Ad.I. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai
suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri
dari wilayah daratan,
wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian)
dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negaradisebut PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara
disebut Perjanjian Multilateral.
Ad.2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk snafu
negara adalah semua orang yang ada di dalam
wilayah negara. Dengan
demikian rakyat suatu
negara dapat terdiri
dari berbagai macam golongan. Namnn demikian, setiap
orang yang ada dalam
wilayah negara itu barns patuh kepada hnknmdan
Pemerintah Negara tersebut.Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.
Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai
suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang mernmuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
warganya, yang disebut
Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjntnya akan diuraikan tersendiri.
Ad.4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan
hal yang jelas, bahkan tujuan negara
itu merupakan snafu hal yang sangat penting, Karena segala sesnatu
dalam negara itu akan diarahkan
untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebnt. Alan dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan bersama dari anggotaanggotanya.
Adapun tujuan negara itn bermacam-macam di antaranya adalah
untuk :
(a) Perluasan
kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tnjuan
perlnasan kekuasaan semata disebut
Negara Kekuasaan.
Ajaran
ini memberikan snafu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti
kebenaran. Di dalam mencapai
tujuan ini, maka negara dan rakyat
dipisahkan
dengan tegas. Rakyat
hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka.
Tokohnya
: Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan
kekuasaan nntuk mencapai
tujuan lain
Tnjnan
lain dari perluasan kekuasaan
adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.
Walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda
dengan Negara
Kekuasaan. Dengan perluasan kekuasaan negara, maka kebebasan
dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas. Hal ini Karena semua lapangan kehidupan diawali,
dijagadan dicampuri oleh
alat-alat kekuasaan negara. Sehingga negara dengan tujuan
ini disebut juga Negara Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukum
Di sini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam hal ini pemerintah hanya menjaga
jangan sampai ketertiban itu terganggu, dan agar segala
sesuatunya berjalan sesuai
dengan yang telah ditetapkan. OIeh Karena itu negara ini disebut Negara
Hukum.
(d) Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara
hukum adalab juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara
yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut Negara
Kesejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebib tegas merumuskan daripada negara hukum.
Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah merupakan
alatdari manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Negara Republik
Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,
namun yang menjadi
tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 aliena
4 : "'Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia
Jan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban Junia yang berdasarkan ..."
(a) Melindungi segenap bangsadan seluruh
tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan
terhadap suku, agama,
ras dan golongan dalam membawa rakyatnya
ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan
kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik
Indonesia menghendaki agar semna
warga dapat mengenyam kesejahteraan, bnkan
hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan
dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan
pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan
ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Ad.5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting
dalam snatu negara,
Karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/
perkumpulan
lainnya. ,
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.
Oleh Karena itu negara
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Di samping itu, negara juga barns mempertahankan kemerdekaannya yang
telah di miliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity ). Untuk itu negara menuntut kesetiaan
yang mntlak dari warganya.
a) Sifat,sifat kedaulatan
( 1 ) Permanen
Arlinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti,
kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut
Artinya
di dalam negara
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari kekuasaan negara.
(3) Tidak
terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi
dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
(I) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada
di Junia ini berasal dari
Tuhan, maka terbentuknya negara pun alas kehendak
Tuhan. Oleh Karena
itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak
Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk
Karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiridan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan
menyelenggarakan ketertibandalam masyarakat. Jadi bila masyarakat
tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu alas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau,
John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi
Karena kodrat alam,
demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahimya negara.
Sehingga, negaralah
yang dianggap sumber
kedaulatan. Hukum ada Karenadikehendaki negara, oleh Karena itu
negara tidak dapatdibatasi
hukum Karena hukum adalah basil buatan negara sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan
kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi
dari negara. Dengan demikian hukumlah
yang berdaulat. Karena arti hokum tidak hanya terbatas
pada peraturan-peraturan tertulis
saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatandi antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari
betapa luasnya lingkup
hukum, yang meliputi
semua bidang kehidupan masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
mencoba menghimpun berbagai
pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan basil sebagai berikut
:
I ) Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis alas dasar kekuatan
pemikiran.
2) Hukum sebagaidisiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala yang
dihadapi.
3) Hukum sebagai
kaidah, yakni pedoman
atau patokan sikap
tindak atau perilakuan yang pantas
atau diharapkan.
4) Hokum sebagai
tata hukum, yakni strukturdan proses
perangkat kaidahkaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5) Hukum sebagai petugas, yakni
priibadi-priibadi yang merupakan
kalangan yang berhubugnan erat dengan penegakan
hukum Claw-enforcement officer).
6) Hukum sebagai
keputusan penguasa, yakni basil proses
diskresi yang menyangkut " ...
decision-making not strictly governd
by legal rules, but
rather with significant element of personal judgement" (Wayne Laa Favre,
1964) oleh Karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah
" authority conferred
by law to act in certain conditions situations in accord' ance on afficial's or an agency's
own conside red judgement and conscience. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds,
1960).
7) Hukum sebagai proses
pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal bank
antara unsur"unsur pokokdari sistem kenegaraan. Artinya, hukumdianggap sebagai " a command or prohibition emanating from the authorized agency of the state... and backed up by the authority
and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan
demikian yang dimaksudkan
dengan hukum adalah" ..... the normative
live of a state and its citizens,
such as legislation, litigation, and adjudication (Donald Black,
1976).
8) Hukum sebagai
sikap - tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur,
yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan Cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang
apa yang dianggap
baik dan buruk (G. Duncan
Mitchell: 1977).
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai
arti hukum adalah untuk mencegah
terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum,
maupun di dalam penerapannya.
Lagi pula arti hukum pada suatu korun waktu tertentu
tidak akan lepas; dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut.
Terutama sekali, hukum mempunyai hubungan yang erat dengan
negara, sehingga setiap telaah terhadap
negara akan ikut menentukan tentang
apa yang dimaksud dengan hokum. Sedangkan pandangan
terhadap hokum dan negara berkaitan erat dengan
pemikiran tentang semua
gejala yang ada, yaitu suatu sistem filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai hubongan antara negaradan
hokum pada
garis besarnya
dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi
daripada hukum, ini merupakan pandangan
yang bersumber
pada teori absolutisme negara
b) negara, sebenarnya adalah
identik atau sama dengan hokum, ini adalah
pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hokum, dan
c) negara harus tunduk
pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut
teori kedaulatan hukum
Salah seorang
di antara berpendapat bahwa negara
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
daripada hOkum adalah
Puebla, murid seorang
pemikir terkenal di bidang hokum yang bernama Friedrick
Von Savigny. Savigny
berpendapat bahwa hokum tumbuh bersama
pertombuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan
kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah)
ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.1 Puebla menerima pendapat gurunya bahwa hokum bersumber
dari jiwa bangsa
(volkgeist). Lebih jauh lagi Puebla
berpendapat bahwa hokum timbuldari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (dalam
adat-istiadat orang-orang); secara
tidak langsung hokum timbul dari jiwa bangsa
melalui undang-undang (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang dibentuk
oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang merupakan
karya ahli-ahli hukum). Keyakinan hokum yang hidup jiwa bangsa
barns disahkan melalui
kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat-istiadat bangsa maupun
basil pemikiran ahli-ahli
bukum hanya berlaku
sebagai hukum sesudah disahkan
oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar
dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.2 Pandangan Puebla ini senada dengan pendapat Theodor Geiger,
yang menelaah hukum
melalui teori-teori sosiologi.
Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku
adalah hukum yang berasal
dari negara.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanya
Pemerintah, maka negara
tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan"akan keduanya adalah
sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut
barns kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
-
Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir, bersumber
pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan
menurutdasar-dasar tertentu (suatu
negara)demi tercapainya tujuan
negara.
Kalau kita
mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politic, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit:
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah
tugas, kewajiban dan
kekuasaan
negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negaradi bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahandalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah
hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945disebutkandengan tegas, bahwa Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti
bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk
itu Presiden menunjuk para Menteri
sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presidendalam menentukan politik
negara mengenaidepartemennya. Presidendan para Menteri inilah Pemerintah
alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai
pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnyadianutdi Indonesia Karena teori ini mengajarkan bahwa masing- masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri- sendiri dan tidak mencampuri urusan
bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan (bukan pemisahan), sehinggadapat terjadi satu bidang tugas
dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan
negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih
dari satu bidang
tugas.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur paling
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu
hanya adadalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah
meliputi semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan negara
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan
menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara
adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara
atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
I) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria,
yaitu :
(I) Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis" . Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,
di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau " lus Soli" . Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama
dengan mengutamakan
salah Sam, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konnik antara lus Soli dan Ins Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (a-patride).Berhubung
dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di alas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan
dalam
- hak opsi, yaitu hak nntuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif);
- hak repudiasi, ialah hak nntnk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel
pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah snatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa- siapa
yang menjadi warganegara telah disebutkan
di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu
:
( I ) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia ash
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undanngundanng.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU
Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan :
Warga negara
Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu
lahimya mempunyai hubungan
hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan
pengertian
bahwa kewarganegaraan Karena
RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan
sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah
RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang
yang lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
itu.
j. Orang yang mempunyai
kewarganegaraan RI menurut
aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai
akibat dart perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.
Selanjutnyadi dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga negara
RI adalah WNI. Sebagaimana Lelah diterangkan di alas dalam Bab I huruf a yang
menentukan
status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak
mempunyai
kewarganegaraan ataupun selama
tidak diketahui
kewarganegaraannya, maka barulah
ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan
hokum kekeluargaan antara
ibu dan anak selalu ada ;
kalau ayahnya mengadakan hukum secara
yuridis. Anak barn turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah
ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan
hokum itu diadakan setelah anak itu menjadidewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya orang‘.orang yang lahir di Indonesia
tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan
beberapa ketentuan tentang
hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-flap warga negara berhak
alas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap" tiap warga negara berhak ... ikut sertadalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa
pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam
hokum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
117
Pasal 29 (2) : Negara
menjamin kemerdekaan flap-flap penduduk
untuk memeluk
agamanya masing-musing dan untuk
beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama
dan beribadat menurut
kepercayaan
musing-musing, selama agama dan
kepercayaan itu diakui
Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan
dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan
dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (I) : Segala warga negara wajib
menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pembedaan penduduk
suatu negara menjadi
warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga
negara Indonesia. Mereka tidak
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar